Arteria Dahlan: Rangkap Jabatan Rektor UI Melawan Hukum
SinPo.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021, salah satu poin perubahannya adalah soal rektor yang merangkap jabatan.
Seperti diketahui bahwa Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai pejabat di BUMN, tepatnya Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan bahwa Rektor UI lah yang bermasalah karena yang bersangkutan merangkap jabatan sebelum Statuta UI terbaru diterbitkan.
"Saya pikir Rektor UI nya yang bermasalah, kan Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2021 itu kan diterbit setelah yang bersangkutan menduduki jabatan rangkap selaku Komisaris BRI, terlepas dari perdebatan values, materi muatan norma dan politik hukum pemerintah," Kata Arteria kepada wartawan, Rabu (21/7).
Menurut Arteria, perbuatan Rektor UI sangatlah memalukan karena sudah mendapatkan jabatan yang tinggi sebagai Rektor namun mengambil jabatan lain sebagai komisaris BUMN yang notabene 'anak buah' seorang Menteri.
"Masa iya sih dia itu Presiden Republik UI posisi politik yang sangat tinggi, kok masih mau ambil jabatan komisaris BUMN yang notabene anak buah seorang menteri," ucap Arteria.
Arteria menyampaikan agar Rektor UI sebaiknya mundur dari jabatan Rektor jika ada keinginan jabatan lain.
"Saya sih merasa terlecehkan dan angbersangkutan harusnya mundur aja jadi Rektor kalo punya keinginan lain. Ngurusin UI saja kalo bener - bener diurus itu waktunya sangat kurang, apalagi kalo harus berbagi perhatian walau jadi komisaris sekalipun," tutur Arteria.
Politisi PDI Perjuangan itu menilai, bahwa Rektor UI yang rangkap jabatan adalah perbuatan melawan hukum karena saat menjabat Rektor sekaligus Komisaris masih berlaku Statuta UI lama yakni PP 68/2013 yang jelas dilarang oleh peraturan tersebut dan dapat diberhentikan oleh Mendikbud Ristek.
Arteria menuturkan bahwa penerimaan yang diperoleh dari perbuatan melawan hukum dapat kategori perilaku koruptif jika dilihat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.
"Lalu segala penerimaan yang dilakukan dengan cara melawan hukum itu pun bisa dikatagorikan perilaku koruptif lho, lihat pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor," Kata Arteria.
Dalam pandangan Arteria harus permasalahan kemarin dapat diselesaikan jika Mendikbud Ristek tegas dan Menteri BUMN juga menghormati hukum, sehingga tidak merepotkan Presiden Jokowi dengan hal tersebut.
Terakhir Arteria menyarankan agar Mahasiswa UI terus Suarakan ketidakbenaran dengan menggunakan kanal - kanal konstitusional sebagai upaya aksi.
"Bisa Judicial Review PP ke MA, Gugat SK ke PTUN, laporan Maladministrasi ke Ombudsman dan kalau ada perilaku koruptif laporkan ke Penegak Hukum," ucapnya.

