Masyarakat Keluhkan Perpanjangan PPKM Darurat

Laporan: Munif
Rabu, 21 Juli 2021 | 19:02 WIB
Kepadatan lalu lintas akibat dari peraturan PPKM Darurat/ SinPo
Kepadatan lalu lintas akibat dari peraturan PPKM Darurat/ SinPo

SinPo.id - Mulai hari ini, Rabu (21/7)pemerintah telah resmi memperpanjang masa pemberlakuan PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Aktivitas kepadatan lalu lintas terjadi salah satunya di pos penyekatan Daan Mogot, perbatasan wilayah Jakarta dengan wilayah penyangga Ibukota Tangerang, Banten.

Perpanjangan PPKM ini dikeluhkan para pengendara yang hendak berangkat kerja, mengingat bagi mereka yang tak bisa menunjukkan STRP, harus putar balik, tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Dihari pertama perpanjangan PPKM Darurat, kepadatan arus lalu lintas terlihat di pos penyekatan Daan Mogot Kalideres, Jakarta Barat, pagi tadi (21/7).

Satgas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta, sibuk melakukan pemeriksaan kepada para pengendara yang melintas di lokasi.

Bagi mereka yang dapat menunjukkan STRP, diperbolehkan melintas oleh petugas, sementara bagi pengendara yang tak bisa menunjukkan surat tugas dari tempatnya bekerja maupun surat tanda registrasi pekerja atau STRP, langsung diputar balik petugas.

Hari ini pemerintah telah resmi memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.
Namun di sisi lain, kebijakan tersebut justru dikeluhkan sejumlah pengendara, mengingat perpanjangan PPKM Darurat tersebut membuat mereka kesulitan untuk bekerja, guna mencari nafkah.

"Saya sih sebenarnya nggak mau kayak gini cuman merasakan dampaknya saya juga mau kerja ditanya kayak gini yah susah," ujar Mujiono, masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, di Jakarta, Rabu(21/7).

Keputusan Presiden Jokowi memperpanjang masa PPKM Darurat tersebut diambil setelah mengevaluasi pelaksanaan PPKM Darurat yang dimulai pada tanggal 3 Juli 2021 lalu. PPKM Darurat dilakukan guna menurunkan penularan Covid-19.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI