KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Mantan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi

Oleh: Agam
Senin, 19 Juli 2021 | 15:49 WIB
Gedung KPK/Ist
Gedung KPK/Ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan 3,5 tahun mantan Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi.

"Tim JPU yang diwakili Januar Dwi Nugroho, hari ini (19/7/2021) telah menyatakan upaya hukum banding melalui kepaniteraan pidana khusus Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/7).

Ali menjelaskan alasan banding yang diajukan antara lain, Jaksa KPK belum sepenuhnya menyita aset-aset milik Rohadi yang telah dijerat dalam kasus suap dan penerimaan gratifikasi.

"Alasan permohonan upaya hukum banding dimaksud yaitu adanya beberapa aset milik terdakwa Rohadi yang belum sepenuhnya dirampas sebagaimana dalam surat tuntutan Tim JPU dalam rangka aset recovery," ujar Ali.

Kata Ali, Jaksa KPK tengah menyusun memori banding dan diserahkan kepada pengadilan Tinggi Jakarta. Diharapkan, majelis hakim tingkat banding nantinya, dapat mengabulkan permohonan yang diajukan. 

"Mengingat  salah satu tujuan dari kebijakan pemidanaan agar timbul efek jera ialah dilakukannya perampasan aset dari para pelaku tindak pidana korupsi," kata Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor  Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Rohadi. Rohadi dinyatakan bersalah menerima suap berkaitan pengurusan perkara dan melakukan pencucian uang serta gratifikasi.sinpo

Komentar: