Gugat Menkumham, LIPI: Kubu Moeldoko Kedepankan Kepentingan Pribadi
SinPo.id - Kubu Moeldoko menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
Gugatan tersebut telah didaftarkan ke PTUN Jakarta pada Juni 2021 lalu dengan nomor registrasi 150/G/2021/PTUN.JKT.
Pakar Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati, menilai tindakan yang dilakukan oleh kubu Moeldoko kurang etis karena mengutamakan kepentingan politik pribadi.
"Saya menilai tindakan tersebut kurang etis secara politis karena gugatan tersebut lebih dorong adanya pengutamaan kepentingan politik pribadi di atas keputusan politik yang telah disepakati sebelumnya," kata Wasisto kepada SinPo, Sabtu (17/7).
Menurut Wasisto, disaat kondisi masyarakat yang tengah susah karena pandemi Covid - 19, masih saja ada elit politik yang memburu kekuasaan.
Meskipun begitu, Wasisto menuturkan gugatan tersebut tidak akan terlalu berpengaruh pada stabilitas politik dalam pemerintahan, karena saat ini pemerintah tengah fokus pada penanganan pandemi dan posisi Moeldoko disini bukan sebagai kepala KSP tapi sebagai seorang politisi.
"Saya pikir kapasitas Moeldoko dalam konteks ini adalah sebagai seorang politisi daripada Kepala KSP. Kalau ditinjau kredibikitas dan stabilitas pemerintahan, gugatan itu belum berpengaruh signifikan karena semua fokus pemerintah saat ini ke penanganan pandemi," ucap Wasisto.
Wasisto mengatakan, gugatan kali ini tidak akan menciptakan tensi kegaduhan politik yang tinggi seperti konflik sebelumnya, karena dalam konteks sekarang, kegaduhan itu bisa terlokalisir dalam bentuk pertarungan hukum yang diatur secara konstitusional.

