FITRA: Serapan Anggaran Daerah Buruk, Rakyat Terpuruk

Oleh: Agam
Sabtu, 17 Juli 2021 | 09:14 WIB
Ilustrasi anggaran/Ist
Ilustrasi anggaran/Ist

SinPo.id -?Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja merilis pengelolaan anggaran Pemerintah Daerah di Indonesia dengan hasil yang mengecewakan. Serapan anggaran rendah berdampak pada lambatnya pembangunan dan buruknya penanganan dampak Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

"Yang perlu segera dilakukan oleh Pemerintah dan Pemda adalah membuat? terobosan agar anggaran daerah segera dibelanjakan untuk respon darurat pandemi gelombang dua," tutur Sekjen FITRA, Misbah Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, (17/7).

Serapan anggaran Pemerintah Provinsi per 9 Juli 2021 baru 33,78 persen , angka ini lebih rendah dibanding serapan pada bulan sama (yoy) tahun 2020 yang berada di angka 37,90 persen. Sementara itu, untuk Kabupaten & Kota serapan anggaran per 9 Juli 2021 baru diangka 28,46 persen dan 33,48 persen angka ini juga lebih rendah dibanding bulan Juli 2020 (yoy) berada di angka 37,50 persen.

"Data di atas menunjukkan bahwa: Satu, kinerja Pemda secara umum sangat meprihatinkan, kurang 'gercep', padahal pandemi gelombang ini lebih parah dengan angka keterpaparan harian lebih dari 50 ribu orang dan angka meninggal semakin tinggi. Pemda seakan menjalankan roda pemerintahan secara 'biasa-biasa saja' dalam situasi luar biasa karena pandemi Covid-19 tak berkesudahan," katanya.

Misbah menjelaskan, Pemda diwajibkan untuk merealokasi 35 persen Belanja Belanja Barang/Jasa & Belanja Modal untuk Penanganan Covid-19. Ini yang seharusnya digunakan lebih aksekeratif. Yang paling utama adalah? pemenuhan segera fasilitas Rumah Sakit? yang menangani covid, seperti pengadaan APD yang berkualitas, ventilator, tabung oksigen, masker, dan lain-lain, memperbanyak ruang perawatan, bila perlu buat Rumah Sakit non-permanen karena banyak daerah-daerah, terutama di Jawa yang RSnya sudah tidak mampu menampung pasien.

'Tradisi serapan tinggi di akhir tahun masih kuat melekat di birokrasi daerah. Hal ini menunjukkan bahwa Pemda belum memanfaatkan mekanisne pengadaan barang/jasa yang disederhanakan saat emergensi," katanya.

Atas dasar itu, FITRA merekomendasikan Kemenkeu dan LKPP perlu membuat kebijakan mekanisne Pengadaan Barang/Jasa yang disederhanakan tapi tetap memegang prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Tetap melalui lelang terbuka yang diumumkan secara online dan bisa dipantau oleh masyarakat," katanya.

Kemudian, Kemendagri perlu membuat regulasi batas minimal serapan anggaran bagi Pemda per semester sekaligus punishment bagi yang tidak memenuhi. Selanjutnya, Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu melakukan terobosan dalam pengelolaan anggaran agar anggaran bisa terserap dengan baik dan tepat sasaran.

"Perlu pelibatan publik untuk percepatan serapan anggaran daerah, bisa melalui skema Swakelola Tipe III dan Tipe IV yang memberi ruang bagi Organisasi Masyarakat Sipil dan Kelompok Masyarakat," katanya.

Terakhir, FITRA menyarankan Pemerintah dan Pemda perlu mengambil opsi Lockdown untuk daerah-daerah zona merah atau bahkan secara nasional dan memanfaatkan anggaran yang belum terserap untuk 'bantalan' bantuan sosial.?sinpo

Komentar: