KPK Siap Hadapi Perlawanan Eks Pejabat Pajak di Praperadilan

Oleh: Agam
Jumat, 16 Juli 2021 | 22:21 WIB
Gedung KPK/Ist
Gedung KPK/Ist

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Direktur Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

"KPK tentu siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," tutur Plt Jubir KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, (16/7).

Kata Ipi, KPK juga telah menerima panggilan sidang dari PN Jaksel atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Angin Prayitno Aji tersebut.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan oleh pemohon akan dilaksanakan pada Senin, (19/7) mendatang.

Secara umum materi gugatan tersangka adalah terkait penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan. 

"KPK melalui Biro Hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," pungkas Ipi.

Angin diduga menerima suap lebih dari Rp50 miliar terkait perekayasaan surat ketetapan pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank dan PT Gunung Madu Plantations.

Tak terima atas tuduhan tersebut, Angin melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, ada tujuh petitum yang tercantum dalam gugatan Angin. Rinciannya:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya

2. Menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh Termohon untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap Pemohon dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam sprindik tersebut TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM

3. Menyatakan bahwa tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi  Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam sprindik tersebut TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM.

4. Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon dalam rangka penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi  Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam sprindik tersebut TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM.

5. Menyatakan bahwa penahanan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan Pemohon dan mengeluarkannya dari tahanan.

7. Menyatakan bahwa seluruh tindakan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor Sprin.Sita/121/DIK.01.05/20-23/04/2021 yang dimuat dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 25 Mei 2021 dan/atau tindakan penyitaan lainnya dalam perkara ini TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM.sinpo

Komentar: