Lawan KPK, Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ajukan Praperadilan

Oleh: Agam
Jumat, 16 Juli 2021 | 14:00 WIB
Angin Prayitno Aji/Net
Angin Prayitno Aji/Net

SinPo.id - Mantan Direktur Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji mengajukan gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan Angin karena tak terima ditetapkan tersangka oleh KPK.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, tercatat di Pengadilan tersebut telah teregistrasi perkara praperadilan bernomor 66/Pid/Pra/2021/PN JKT.SEL dengan pemohon Angin Prayitno Aji dan pihak termohon adalah KPK.

Gugatan tersebut didaftarkan pada Rabu, (16/7). Klasifikasi perkaranya adalah tentang sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Angin oleh lembaga antirasuah.

Ada tujuh petitum yang tercantum, rinciannya:

1. Mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya

2. Menyatakan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dijadikan dasar oleh Termohon untuk melakukan tindakan penyidikan terhadap Pemohon dan menetapkan Pemohon sebagai tersangka terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam sprindik tersebut TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM

3. Menyatakan bahwa tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi  Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam sprindik tersebut TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM.

4. Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pemohon dalam rangka penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi  Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan peristiwa sebagaimana tercantum dalam sprindik tersebut TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM.

5. Menyatakan bahwa penahanan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/03/DIK.00.01/02/2021 tanggal 4 Februari 2021 TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM.

6. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan Pemohon dan mengeluarkannya dari tahanan.

7. Menyatakan bahwa seluruh tindakan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor Sprin.Sita/121/DIK.01.05/20-23/04/2021 yang dimuat dalam Berita Acara Penyitaan tertanggal 25 Mei 2021 dan/atau tindakan penyitaan lainnya dalam perkara ini TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT SECARA HUKUM.

Sebagai informasi, Angin diduga merekayasa pemeriksaan pajak korporasi, yakni merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank dan PT Gunung Madu Plantations.

Angin diduga menerima uang sebesar lebih dari Rp50 miliar, atas rekayasa pemeriksaan pajak tiga perusahaan. Suap sebesar Rp15 miliar diterima dalam kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Kemudian, penerimaan Sin$500 ribu pada pertengahan 2018, yang diserahkan Veronika selaku perwakilan PT Panin Bank. Penyerahan itu baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar. Lalu, pada Juli-September 2019, ada penyerahan sebesar Sin$3 juta oleh Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Angin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, empat tersangka lain diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: