Jadi Penyelamat Saat Resesi 1998, UMKM Lumpuh Di Era Jokowi

Oleh: Agam
Jumat, 16 Juli 2021 | 10:18 WIB
Ilustrasi UMKM/Instagram @iyanip3
Ilustrasi UMKM/Instagram @iyanip3

SinPo.id - Sejak awal Juli lalu, pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di area Jawa, Bali, serta 15 kabupaten/kota lainnya guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dengan diberlakukannya peraturan ini, masyarakat diimbau untuk tetap berada di rumah dan meminimalisir kegiatan di tempat umum.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Rusli Abdullah menyebut, PPKM Darurat bisa melumpuhkan keberlangsungan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Terlebih dirinya melihat aksi arogan para petugas Satpol PP, TNI-Polri dalam menertibkan para pedagang selama PPKM Darurat.

"PPKM darurat bisa melumpuhkan UMKM," tutur Rusli kepada SinPo pada Jumat, (16/7).

Rusli menyadari bahwa pandemi Covid-19 adalah tragedi kesehatan dan kemanusiaan. Namun pandemi akibat virus yang bermula dari Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China ini kemudian juga menjadi tragedi ekonomi, bahkan mengancam perekonomian tanah air ke jurang resesi.

Rusli kemudian membandingkan resesi ekonomi yang terjadi saat ini dengan pada tahun 1998. Menurutnya, resesi ekonomi saat ini jauh berbeda dengan tahun 1998. Di mana, saat itu UMKM bisa menjadi penyelamat, sementara saat ini, UMKM dilumpuhkan oleh kebijakan pemerintah itu sendiri.

"Resesi ekonomi saat ini jauh berbeda dengan 1998. Tahun 1998, UMKM bisa menjadi penyelamat, semua kena. Sekarang, sulit, hanya UMKM-UMKM yang menyediakan kebutuhan dasar yang bisa bertahan dan menyediakan lapangan kerja.  Serta UMKM yang berinovasi menyediakan layanan pesan antar online. Untuk UMKM lain, terpuruk," katanya.

Atas dasar itu, dia pun mendesak pemerintah untuk tidak memperpanjang PPKM Darurat. Apalagi melihat tindakan semena-mena aparat Satpol PP, TNI, dan Polri dalam menertibkan para pedagang selama PPKM Darurat.

Asal tahu saja, baru-baru ini, viral di jagad maya tukang bubur didenda Rp5 juta karena berdagang selama PPKM Darurat. Selain itu, ada juga petugas Satpol PP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menampar pemilik warung karena buka saat PPKM Darurat.  Padahal warungnya kala itu terlihat sepi pengunjung.

"Saya setuju ditindak tegas, karena itu sebagai langkah untuk mencegah penularan. Tapi, bagi UMKM yang masuk sektor essential, misal penjual bubu atau makanan perlu diedukasi untuk menerapkan prokes ketat," katanya.sinpo

Komentar: