KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi

Laporan: Agam
Selasa, 13 Juli 2021 | 21:24 WIB
Mantan Sekma, Nurhadi/net
Mantan Sekma, Nurhadi/net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma), Nurhadi. KPK juga mengajukan kasasi untuk menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

"Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang diwakili Wahyu Dwi Oktafianto, hari ini, 13 Juli 2021 menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya pada Selasa, (13/7).

Ipi mengatakan, KPK mengajukan kasasi karena seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding yang diajukan oleh tim JPU tidak diakomodir oleh Majelis Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Di antaranya lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para Terdakwa.


Adapun putusan Majelis Hakim Tingkat Banding yang dibacakan pada Senin, 28 Juni 2021, yaitu sebagai berikut

1. Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum para Terdakwa;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45 /Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst;
3. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara;
4. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp5.000,00

Sebagai informasi, Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Nurhadi dan Rezky dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh tim jaksa. Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap Nurhadi dan 11 tahun terhadap Rezky. Jaksa juga menuntut agar keduanya membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI