Pimpinan Komisi IX Beberkan Sejumlah Kendala Teknis Gedung DPR Tidak Bisa Jadi RS Darurat Covid-19

Laporan: sinpo
Selasa, 13 Juli 2021 | 16:23 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena/Net
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena/Net

SinPo.id - Secara prinsip DPR tidak menolak jika gedung parlemen dialihfungsikan menjadi rumah sakit darurat (RSD) perawatan pasien Covid-19.

Hanya saja, ada sejumlah kendala teknis mengapa rencana itu tidak bisa dilaksanakan seketika.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena, Selasa (13/7).

"Kemarin sudah kita lihat secara teknis itu gedung DPR RI itu tidak bisa difungsikan sebagai RS darurat karena ada kendala teknisnya," terang Melki.

Lebih jauh dari itu, kata Melki bahkan sudah dilakukan simulasi bersama Pimpinan DPR RI seandainya benar rencana tersebut dilakukan.

"Pimpinan DPR RI, Sekjen DPR dan beberapa anggota sudah membuat simulasi kalau dipake jadi rumah sakit darurat. Tapi kendala teknisnya itu gak bisa dibenahi," jelasnya.

Solusi, lanjut legislator Partai Golkar ini, tempat isolasi mandiri berupa penginapan untuk pasien tanpa gejala yang bisa dialihkan. Semua tempat perawatan dan rumah sakit hanya untuk pasien dengan gejala sedang hingga berat.

"Kita sayangkan punya masyarakat ini baru kategori ringan ini sudah masuk rumah sakit. Sehingga akhirnya membuat tempat tidur kita penuh," jelasnya.

Saat ini, kata Melki, pemerintah sudah menyiapkan layanan telemedisin atau perawatan medis virtual bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan.

"Sebenarmya kalau masuk kategori OTG (orang tanpa gejala) atau ringan cukup dengan pelayaman kesehatan oleh dokter perawat di puskesmas yang di sekitar rumah atau dengan telemedsin," tandasnya.

BERITALAINNYA