Sosialisasi Permenhub Tentang Kewajiban STRP di Terminal Kalideres

Laporan: Ria
Selasa, 13 Juli 2021 | 16:23 WIB
Ilustrasi Bus Transjakarta/Net
Ilustrasi Bus Transjakarta/Net

SinPo.id - Pertanggal 12 Juli, seluruh pengguna layanan transportasi Transjakarta di ibukota wajib membawa surat tanda registrasi pekerja atau STRP. Salah satunya pengguna Transjakarta di terminal bus Kalideres Jakarta Barat, yang melakukan sosialisasi peraturan dari Menteri Perhubungan tersebut Senin siang. 

Meski demikian saat dilakukan pengecekan oleh petugas, banyak pengguna bus Transjakarta yang belum mengetahuinya dan merasa sangat keberatan dengan peraturan baru Menhub tersebut.

Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan, Senin siang tampak tengah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang yang hendak menggunakan moda transportasi massal bus Transjakarta di dalam kawasan terminal bus Kalideres, Jakarta Barat.

Satu persatu penumpang bus Transjakarta ini diperiksa kelengkapan surat perjalanan untuk masuk ke dalam wilayah DKI Jakarta, pasalnya sesuai surat edaran Menteri Perhubungan nomor 49 tahun 2021, tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan tranportasi darat di masa pandemi Covid-19.

Mulai senin, Transjakarta hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal dimana para penumpang bus Transjakarta wajib menunjukkan beberapa hal diantaranya :

1.Surat tanda registrasi pekerja atau STRP

2. Surat keterangan dari pemerintah setempat dan

3. Surat dari pimpinan instansi minimal eselon II untuk pemerintah, pimpinan perusahaan yang termasuk pimpinan perusahaan yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Menurut Revi Zulkarnain, Kepala terminal bus Kalideres, kegiatan pengecekan STRP dilakukan di terminal bus Kalideres dengan melibatkan pihak kepolisian. 

"Hari Senin, di Transjakarta, TNI-Polri untuk pengecekan syarat penumpang angkutan dalam kota yang akan melakukan perjalanan yang melalui Transjakarta, yang persyaratan yang dimiliki yaitu surat tanda registrasi pekerja yang diajukan oleh perusahaan nya, kita sudah cek, banyak yang sudah ada boleh menggunakan surat tugas pada dasarnya yang tidak memiliki tidak boleh melanjutkan perjalanan nya," kata Revi, di terminal, Senin (12/7).

"Karena sudah berlaku mulai hari Senin 12 Juli 2021, sesuai dengan keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta nomor 282 tahun 2021," tuturnya. 

Sementara itu, banyak para pengguna jasa moda transportasi Transjakarta yang masih belum mengetahui peraturan dari pemerintah tersebut, bahkan para penumpang bus Transjakarta tersebut merasa keberatan karena sangat merepotkan mereka ditengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Gusni, salah satu penumpang bus Transjakarta ia mengungkapkan merasa merepotkan akan peraturan ini. 

"Agak merepotkan juga sih, kalau kayak kita jadi susah bagi tempat kerjanya yang jauh," ucap Gusni.

Kendati demikian para penumpang bus Transjakarta yang belum memiliki STRP tersebut pada hari pertama (senin) masih diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan bus Transjakarta. 

Namun pada hari Selasa (13/7) barulah petugas akan tegas memberlakukan surat edaran Menhub tersebut kepada para penumpang Transjakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI