Undangan Makan Masuk Gratifikasi, Waka DPR: Kita Hormati Putusan MA

Laporan: Ria
Selasa, 13 Juli 2021 | 14:26 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/Net
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/Net

SinPo.id - Mahkamah Agung (MA) memasukkan undangan makan, musik, film, opera, drama, pesta, atau permainan, olahraga, dan wisata dalam kategori gratifikasi.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (Kabawas MA) Nomor 28/BP/SK/III/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menghormati keputusan yang telah dibuat oleh badan oleh Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA).

"Ya kita menghormati apa yang sudah diputuskan oleh kepala bagian pengawasan MA di internal mahkamah agung," Kata Dasco di kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/7). 

Dasco menilai bahwa keputusan tersebut telah dikaji secara masif  juga telah mengalami berbagai evaluasi yang timbul dari masalah yang ada dan hal tersebut memang bentuk dari kewenangan Mahkamah Agung. 

"Saya pikir itu sudah dikaji juga dengan masif sudah mengalami evaluasi evaluasi terhadap berbagai macam masalah yang ada disana dan itu memang merupakan kewenangannya," ucap Dasco. 

Dengan tujuan untuk menjadikan Mahkamah Agung menjadi lebih baik, karenanya Dasco menghormati keputusan yang telah dibuat oleh MA tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI