Kasus Dugaan Terorisme Munarman, Kejaksaan Minta Polisi Periksa Habib Rizieq

Laporan: sinpo
Selasa, 13 Juli 2021 | 00:58 WIB
Habib Rizieq Syihab dan petugas kejaksaan/Net
Habib Rizieq Syihab dan petugas kejaksaan/Net

SinPo.id - Habib Rizieq Syihab akan diperiksa Polri terkait dugaan terorisme mantan Sekretaris FPI Munarman.

Keputusan memeriksa Habib Rizieq setelah  Berkas perkara Munarman dikembalikan pihak Kejaksaan kepada Polri dalam hal ini Densus 88 Antiteror untuk dilengkapi alias P-19.

Salah satu petunjuk Jaksa, ialah meminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Setelah menerima petunjuk dari JPU maka tugas dari penyidik adalah melakukan pemenuhan terhadap P-19 tersebut, khususnya alat bukti materil antara lain pemeriksaan saksi-saksi tambahan, kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/7).

Adapun saksi-saksi tambahan yang diperintahkan Jaksa untuk diperiksa antara lain Habib Rizieq Shihab, mantan Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan pengurus FPI lainnya yakni Haris Ubaidilah.  

"Yaitu pemeriksaan terhadap saudara HRS (Habib Rizieq Shihab), saudara SL (Sobri Lubis), dan HU (Haris Ubaidillah)," jelas Ramadhan.

Selain ketiganya, kata Ramadhan, penyidik juga diminta untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang telah ditahan di rutan khusus teoris di Cikeas, Jawa Barat

Munarman kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya lantaran usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI