Soal 'Ahok Gate', Pengusul Angket Diminta Banyak Baca UU
JAKARTA (sinpo)- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Henry Yosodiningrat, mengungkapkan pihaknya sudah dipastikan akan menolak usulan Hak Angket terkait keputusan Pemerintah yang tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Menurut Henry, sebaiknya para Anggota DPR yang menjadi pengusul Hak Angket itu membaca kembali secara teliti aturan hukum yang dipakai sebagai landasan digulirkannya Hak Angket yang kini disebut 'Ahok Gate'. "Bahwa ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan terhadap Ahok yaitu pasal 156 KUHP, disitu disebutkan bahwa ancaman pidana 'selama-lamanya' 4 tahun dan pasal 156 ayat (1) ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun, tidak menyebutkan paling singkat," ungkapnya kepada sinpo saat dihubungi, Jakarta, Kamis (16/02/2017).
Sedangkan, lanjut Henry, Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) disyaratkan bahwa ancaman pidana terhadap perbuatan yang disangkakan atau yang didakwakan adalah paling singkat 5 tahun.
"Dengan demikian, maka demi hukum, ketentuan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak boleh diterapkan dalam kasusnya Ahok," ujarnya.
Henry meyakini, usulan Hak Angket 'Ahok Gate' tersebut tidak akan mendapatkan dukungan dari mayoritas fraksi yang ada di DPR RI.
"Untuk digulirkan sah-sah saja, tapi apakah akan mendapat dukungan yang cukup dari fraksi-fraksi yang lain? Saya enggak yakin," katanya.
Fraksi PDIP sendiri, Henry menegaskan, sudah pasti menolak usulan Hak Angket tersebut. Pasalnya, Hak Angket tersebut tidak memiliki landasan hukum. "Ya pasti nolak lah," ungkapnya menambahkan. ***(sam)

