KPK Dalami Dokumen Pengadaan Tanah di Munjul

Oleh: Agam
Jumat, 09 Juli 2021 | 09:39 WIB
Ilustrasi./net/
Ilustrasi./net/

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah bukti yang ditemukan saat melakukan penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019. Salah satu bukti yang tengah didalami adalah dokumen pengadaan tanah.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, penyidik KPK mengkonfirmasi dokumen pengadaan tanah di Munjul kepada Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.

Tommy Adrian adalah tersangka dalam kasus ini. Namun dalam pemeriksaan pada Kamis, (8/7) kemarin, dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

"Tim Penyidik mengkonfirmasi yang bersangkutan (Tommy Adrian) antara lain terkait dengan berbagai bukti dokumen dalam pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019," tutur Ipi dalam keterangannya pada Jumat, (9/7).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi. Rinciannya, Yoory C Pinontoan selaku Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Anja Runtuwene selaku Wakil Direktur PT Adonara Propertindo. Kemudian, Tommy Adrian selaku Direktur Adonara Propertindo dan satu tersangka korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Dimana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan awal antara Anja dengan Perumda Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Dalam kasus tersebut, KPK menyebut negara dirugikan hingga Rp152,5 miliar.

Akibat perbuatannya itu, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. sinpo

Komentar: