KPK Setor Uang Rampasan Rachmat Yasin Ke Kas Negara Rp 10 Miliar

Oleh: Agam
Kamis, 08 Juli 2021 | 19:00 WIB
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin/Net
Mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin/Net

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai total Rp10,03 miliar ke kas negara. Duit sebanyak itu merupakan uang rampasan dan uang denda yang didapatkan KPK dari dua terpidana kasus korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding mengatkan, uang tersebut terdiri dari uang rampasan senilai Rp9,78 miliar sebagai pembayaran uang pengganti oleh mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dan uang denda sebesar Rp250 juta dari mantan Direktur PT King Property Indonesia, Sutikno.

Lebih jauh Ipi menjelaskan, perampasan uang dari Rachmat Yasin sebagaimana amar Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rachmat Yasin menyetorkan uang tersebut kepada KPK dalam dua tahap, yaitu saat proses penyidikan sejumlah Rp8,93 miliar dan saat proses persidangan sejumlah Rp854 juta.

Sedangkan pembayaran uang denda dari Sutikno sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021.

Ipi menambahkan, KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi.sinpo

Komentar:
BERITATERKINI