Sakit, Kadis Pariwisata Bandung Barat Tak Penuhi Panggilan KPK

Korupsi Aa Umbara

Oleh: Agam
Kamis, 08 Juli 2021 | 09:36 WIB
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara./Ist/
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara./Ist/

SinPo.id - Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Heri Partomo tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (8/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ipi Maryati Kuding mengatakan, Heri tidak hadir karena alasan sakit.

"Heri Partomo, Kadis Pariwisata Kabupaten Bandung Barat, tidak hadir dan konfirmasi dengan alasan sakit," tutur Ipi dalam keterangannya pada Kamis, (8/7).

Selain Heri ada empat saksi lainnya yang juga tidak hadir dalam pemeriksaan dugaan kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020 tersebut.

Empat saksi yang dimaksud adalah, seorang PNS Ade Sudiana. Kemudian Kabid Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan KBB, Rustiyana; seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Seftriani Mustofa dan seorang pedagang bernama Tugihadi.

Ade Sudiana mengkonfirmasi ketidakhadirannya meski tak menjelaskan alasan. Sementara tiga saksi lainnya tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi ketidakhadirannya.

Kendati demikian, KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi tersebut. Sementara terkait kapan penjadwalan ulang tersebut, Ipi mengaku akan menginformasikannya lebih lanjut nanti. Dalam keterangannya, Ipi juga menghimbau kepada semua saksi untuk kooperatif hadir.

Pada Rabu, (7/7) kemarin, sejatinya ada 10 saksi yang diperiksa KPK dalam kasus ini. Namun hanya lima orang yang hadir. 

Mereka adalah dua orang PNS bernama Aah Wastiah dan Lukmanud Hakim, Kadinsos, Sri Dustirawati, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KBB, Syamsul Efendi, dan Kabid Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah KBB, Wewen Surwenda.

"Para saksi hadir dantiim Penyidik masih terus mendalami antara lain terkait dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh tersangka AUM (Aa Umbara) dari beberapa instansi di Pemkab Bandung Barat," pungkasnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya Andri Wibawa serta pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M Totoh Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.

Kasus ini bermula pada Maret 2020, saat Pemkab Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dengan refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).

Sebulan setelah itu, atau April 2020, diduga Aa Umbara bertemu dengan Totoh untuk membahas keinginan dan kesanggupan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan atau sembako pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Untuk merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara memerintahkan Kadis Sosial dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.

Pada Mei 2020, giliran Andri Wibawa yang menemui ayahnya, Aa Umbara dan meminta dilibatkan menjadi penyedia pengadaan sembako.

Permintaan itu langsung disetujui Aa Umbar dan memerintahkan Kadis Sosial dan PPK Dinsos untuk menetapkan Andri sebagai salah satu penyedia.

Atas hal tersebut, Aa Umbara diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Sementara, dari proyek yang dikerjakannya, Totoh diduga meraup keuntungan sekitar Rp2 miliar dan Andri menerima keuntungan Rp2,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.sinpo

Komentar: