Warning Buat Penimbun Obat Covid-19, Pelaku Bisa Dikenakan Hukuman Sangat Berat
SinPo.id - Pelaku penimbunan obat Covid-19 dapat dihukum dengan sangat berat. Para pelaku dijerat dengan Pasal 15 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 10 (sepuluh) tahun penjara.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi SinPo, Minggu (4/7).
Ketua Hariam DPP Partai Gerindra ini mengatakan penimbun obat tersebut dapat dikategorikan mengelola secara tidak benar barang-barang penanggulangan wabah sehingga akan semakin menimbulkan atau memperparah wabah.
"Hukuman berat sangat penting untuk diterapkan agar jangan ada lagi pihak-pihak yang berani melakukan penimbunan obat-obatan untuk Covid-19," terang Dasco.
Ditegaskan Dasco, perbuatan para penimbun itu sangat tidak berperi kemanusiaan, hanya untuk mencari keuntungan finansial tetapi dapat membahayakan nyawa rakyat banyak yang sangat membutuhkan obat Covid-19.
"Saya minta pihak Kepolisian segera bertindak untuk mengamankan siapapun yang terlibat penimbunan obat obatan itu," tegas Dascoa.
Kepada masyarakat, Kordinator Satgas Lawan Covid-19 DPR Ri itu meminta untuk segera memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika mendapati pihak-pihak dicurigai melakukan penimbunan.
"Kami meminta masyarakat untuk segera memberi informasi kepada aparat penegak hukum di daerah masing-masing jika mendapati adanya pihak-pihak yang melakukan penimbunan obat Covid-19," demikian Sufmi Dasco Ahmad.

