Pendaftaran Seleksi ASN Melalui Portal SSCASN Dimulai Sore Ini 30 Juni 2021

Laporan: Vera
Rabu, 30 Juni 2021 | 19:00 WIB
Portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN/Ist
Portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN/Ist

SinPo.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) merilis jadwal pelaksanaan seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021.

Pengumuman jadwal pelaksanaan tersebut disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non-Guru Tahun 2021 dan Surat Kepala BKN Nomor 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Guru Tahun 2021 kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. 

“Pelaksanaan seleksi akan diawali dengan pendaftaran online melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id yang akan dibuka pada 30-6-2021 mulai pukul 6.30.21 WIB (petang) sampai dengan 21 Juli 2021,” ujar Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama BKN Paryono, melalui keterangan tertulis.

Dia menjelaskan, rangkaian seleksi CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru 2021 yang meliputi pendaftaran sampai dengan penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) akan berlangsung hingga Februari 2022.

Ada pun, kata Paryono, total Instansi Pemerintah yang membuka formasi seleksi ASN Tahun 2021 berdasarkan data progres finalisasi formasi pada SSCASN per 30 Juni 2021 pukul 16.00 WIB, berjumlah 568 meliputi 55 Instansi Pusat, 33 Instansi Pemerintah Provinsi, dan 480 Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota. 

“Untuk tahapan pelaksanaan pada masing-masing seleksi terdiri dari Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk seleksi CPNS; dan meliputi Seleksi Administrasi; Seleksi Kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan struktural), dan wawancara untuk seleksi PPPK,” terang dia.

Pada seleksi CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru 2021, lanjut Paryono, BKN akan tetap menyediakan layanan masa sanggah pada dua kali kesempatan, yakni setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dan setelah integrasi nilai SKD dan SKB sebelum pengumuman akhir hasil seleksi. 

“Setiap peserta dapat menggunakan layanan masa sanggah ini melalui portal SSCASN di masing-masing akun peserta,” terang dia.

Seluruh pendaftaran seleksi akan dilakukan melalui satu portal SSCASN yang diintegrasikan dengan sejumlah data, yakni Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Data Guru Non-ASN dan lulusan PPG untuk pelaksanaan seleksi PPPK Guru yang bersumber dari Kemendibudristekdikti dan data Tenaga Honorer K2 BKN.

“Kemudian Data Akreditasi Program Studi maupun Akreditasi Universitas dan Lembaga Pendidikan Tinggi yang dikelola oleh Kemendiburistek, dan terintegrasi dengan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk formasi Tenaga Kesehatan yang dikelola Kementerian Kesehatan,” jelas dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI