Langgar Prokes, Satpol PP Tutup Empat Tempat Usaha Di Kebon Jeruk
SinPo.id - Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya.
Kegiatan yang berlangsung Selasa malam 29 Juni hingga Rabu pagi (30/06), berhasil menindak sejumlah tempat usaha yang melanggar prokes, mengutip www.beritajakarta.id.
Menurut Kepala Satpol PP Kecamatan Kebon Jeruk Yudistira Aninugraha, dalam kegiatan tersebut pihaknya menyambangi lima tempat usaha di Ruko Kedoya, Jalan Panjang, Jalan Mangga Dua, Jalan Kebon Jeruk Raya, dan Jalan Panjang Arteri Sunrise Garden.
"Dari lima tempat usaha yang kami sambangi, empat di antaranya kami tindak dengan pemberian sanksi tutup selama 1x24 jam karena melebihi jam operasional makan di tempat," ujar Yudistira, Rabu (30/06).
Dia mengatakan, dalam giat tersebut, pihaknya juga menindaklanjuti aduan masyarakat melalui aplikasi CRM yang melaporkan adanya kerumunan di Jalan Panjang Arteri Sunrise Garden.
"Hasilnya tidak ada ditemukan kerumunan. Kami hanya menemukan PKL yang menggelar lapak dan tikarnya untuk makan. Langsung kami imbau untuk menggulung kembali tikarnya," kata Yudistira.
Menurut Yudsitira, dalam operasi tersebut, pihaknya mengerahkan sebanyak 20 personel gabungan.

