Dewas KPK Luncurkan Aplikasi e-Ladumas Otentik untuk Permudah Pengaduan Masyarakat

Oleh: Agam
Kamis, 24 Juni 2021 | 19:36 WIB
Gedung KPK. /Ist/
Gedung KPK. /Ist/

SinPo.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi e-Ladumas Otentik di Gedung ACLC KPK pada Kamis, (24/6). Ini merupakan aplikasi penanganan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang dan kode etik di lingkungan KPK.

“Pada hari ini, media untuk menerima pengaduan masyarakat tersebut kita permudah dengan membuat aplikasi yang kita beri nama e-Ladumas Otentik,” ucap Ketua Dewas, Tumpak Hatorangan Pangabean.

Dengan aplikasi ini, masyarakat sebagai pelapor dapat mengaksesnya secara online melalui perangkat komputer atau gawai pribadinya melalui website https://kws.kpk.go.id. Pelapor hanya perlu melakukan registrasi atau log in kemudian mengisi aduan sesuai form yang telah disediakan.

Pelapor bisa merahasiakan identitasnya dan melakukan komunikasi secara intens kepada petugas e-Ladumas Otentik untuk melengkapi data dan keterangan tambahan yang diperlukan. Pelapor juga bisa memantau perkembangan pengaduannya melalui aplikasi ini.

Aplikasi e-Ladumas Otentik merupakan fitur pengembangan dari aplikasi KPK Whistleblower System (KWS) sebagai tindak lanjut adanya tugas Dewas KPK sebagai organ baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Tumpak menyadari, sepenuhnya masyarakat memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, Dewas KPK penting meningkatkan peran tersebut dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi maupun pengawasannya. Caranya dengan menggalakan peran serta masyarakat agar tugas pengawasannya dapat berjalan efektif dan efisien.

“Sesuai pengalaman, pengaduan yang masuk seringkali buktinya masih kurang sehingga butuh komunikasi intens. Tapi pasti prosesnya akan lama karena melalui suarat atau email. Dengan aplikasi ini, penelaah bisa langsung tek-tok-kan dengan pelapor untuk memperdalam dan melengkapi informasi yang dibutuhkan,” ucap Tumpak.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Dewas KPK, Albertina Ho. Kata dia, aplikasi e-Ladumas Otentik merupakan langkah perbaikan dalam pengelolaan laporan dugaan pelanggaran tugas, wewenang, dan kode etik yang sebelumnya dilakukan melalui email dan surat.

Oleh karena itu pihaknya berkomitmen bahwa pengelolaan aplikasi e-Ladumas Otentik bukan sekedar launching, tapi juga harus siap mengelolanya dengan baik. Sehinga laporan masyarakat bisa dikelola dan direspon secara cepat.

“Dengan begitu, KPK menempatkan masyarakat sebagai elemen yang memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengawasannya,” lugas Albertina.sinpo

Komentar: