Kasus Perkosaan Di Polsek Jailolo Selatan, Gerindra: Pelaku Harus Dihukum Sangat Berat

Laporan: Lilis
Kamis, 24 Juni 2021 | 11:35 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman/Instagram
Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman/Instagram

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman menanggapi soal kasus perkosaan remaja oleh oknum aparat di Polsek Jailolo Selatan Maluku Utara. Apa yang dilakukan oknum polisi itu benar-benar membuat dirinya geram. 

"Jika terbukti maka oknum pelakunya harus dihukum sangat berat yakni 20 tahun sebagaimana diatur Pasal 76D junto Pasal 80 ayat (1) dan (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).

Menurutnya, hal tersebut sangat tidak bermoral dan menodai nama baik institusi. Selain itu oknum tersebut juga harus dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

"Selain itu pejabat di Polsek setempat juga perlu dievaluasi, bagaimana mereka mengatur sistem pengamanan sampai bisa terjadi perkosaan di tempat yang seharusnya paling aman," katanya. 

Ia meminta Propam Mabes Polri memberi atensi khusus terhadap kasus ini dan jangan ada toleransi sedikit pun. Sebab hukum harus benar-benar ditegakkan. 

"Kami pastikan akan terus kawal kasus ini mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan dan pelaksanaan putusan," katanya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI