Kemenkumham Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang

Oleh: Agam
Rabu, 23 Juni 2021 | 20:01 WIB
Foto: Dok. Kemenkumham
Foto: Dok. Kemenkumham

SinPo.id,Tangerang - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan alih kelola terhadap Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang. Penertiban secara administratif ini sebagai  tindaklanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan milik Kemenkumham.

Kepala Biro Keuangan Kemenkumham, Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, dengan adanya rekomendasi BPK terkait permasalahan pengelolaan aset negara, khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan, menjadi atensi serius. Terlebih hal ini dilakukan dalam upaya mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemenkumham.

"Mengelola keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) bukan suatu hal yang mudah, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi. Proses pengelolaan BMN akan terpenuhi secara baik apabila telah tercapainya kondisi tertib administrasi, tertib hukum, dan tertib fisik," ujar Wisnu dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu, (23/6).

Sementara itu, Kepala Subbagian Advokasi Hukum Kementerian Kemenkumham, Taufik Sabarudin mengatakan, misi utama dari penertiban pasar yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tangerang, ini adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan BMN, termasuk di dalamnya terkait potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kami ingin tertibkan berdasarkan aturan, itu saja. Kalau memang ada potensi pemasukan (bagi) negara, ya itu harus kita setorkan ke kas negara. Jangan kita justru berbuat yang sebaliknya, mengikuti yang tidak benar, yang biasa itu belum tentu benar," kata Taufik.

Menurut Taufik, retribusi yang mungkin sudah pernah diambil dari para pedagang yang saat ini menjadi pemasukan bagi pengelola atau pribadi, itu tidak dibenarkan. Seharusnya retribusi itu masuk ke kas negara.

"Kami coba umumkan bahwa yang benar itu (retribusi) seperti ini (masuk kas negara). Semoga ini dipahami oleh seluruh kalangan, terutama pedagang. Bukan untuk mengusir atau melarang para pedagang ini untuk berdagang. Hanya saja barangkali ada pemasukan di sini, itu harus disetorkan ke negara. Nah itu yang akan kami tertibkan,” urainya.

Saat melakukan penertiban dan juga sosialisasi kepada para pedagang dalam bentuk pemasangan spanduk dan stiker, tim dari Kemenkumham yang terdiri dari Biro Umum, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, serta Biro Pengelolaan Barang Milik Negara, juga bekerja sama dengan jajaran Polres Metro Kota Tangerang.

Pemasangan atribut tersebut bertujuan untuk mengedukasi kepada seluruh pihak bahwa pengelolaan pasar telah beralih kepada Sekretariat Jenderal Kemenkumham. Dimana segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan Kementerian Keuangan.

"Oleh karena itu pengelolaannya kami ambil alih, mulai sejak saat ini berdasarkan spanduk yang telah kami pasang,” jelas Taufik. “Pemasangan ini berkekuatan hukum ya. Jadi manakala ada yang mencopot atau mencabut spanduk atau stiker ini, akan berimplikasi kepada hukum," ujarnya lagi.

Sedangkan Kepala Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenkumham, Adi Gunawan menegaskan bahwa sejak berdirinya pasar ini tidak ada sama sekali setoran PNBP-nya ke kas negara.

“Kedepannya kami harus mengusulkan ke Kementerian Keuangan, menghitung berapa luas (pasar), (menghitung) pendapatannya berapa, setor ke negaranya berapa per tahun,” ujar Adi di tempat yang sama.

Adi bersyukur, jika ada pihak yang mencoba untuk menempuh jalur hukum dalam pengambilalihan pengelolaan pasar ini. Pasalnya, legalitas pengelolaan pasar ini bisa terang benderang melalui proses hukum.

“Biar jelas. Pedagang pun nanti nggak resah, itu yang kami jaga. Khawatirnya isu di luar, ini akan direlokasi menjadi lahan apa, tidak ada sama sekali. Tetap pedagang silakan berdagang, yang jelas kita proses ini menuju ke administrasi yang lebih tertib,” tutup Adi.sinpo

Komentar: