Menag:?Selisih Tukin Guru Dan Dosen Terutang Rp 2T Siap Dibayarkan

Laporan: Tisa
Rabu, 23 Juni 2021 | 10:10 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Net
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Net

SinPo.id - Usulan anggaran untuk pembayaran selisih tunjangan kinerja (tukin) guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang terutang sejak 2015 hingga 2018, sudah disetujui Pemerintah.

"Alhamdulillah, usulan Kemenag terkait anggaran selisih tukin yang terutang dari 2015 sampai 2018 sudah disetujui. Total anggarannya lebih dari dua triliun rupiah," ucap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa (22/6).

Menurutnya, sejak dilantik menjadi Menag, ia kerap mendapat keluhan dari guru terkait selisih tukin yang tidak kunjung dibayar.

Yaqut lalu mengomunikasikan hal tersebut dengan Presiden Joko Widodo.

Sebagai tindak lanjut, Menag lalu mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan No. B-071/MA/KU.01.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Usulan Tambahan Anggaran tahun 2021.

"Alhamdulillah, Menteri Keuangan langsung memberikan respons yang sangat positif dengan menerbitkan Surat No: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN, yang menetapkan alokasi tambahan anggaran sebesar 2.030.479.924.000,00 (dua triliun tiga puluh miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah)," tutur Yaqut.

"Anggaran ini sekarang sudah tersedia dalam DIPA satker dan siap dibayarkan/dicairkan di KPPN setempat," lanjutnya.

Penyelesaian pembayaran selisih tukin guru dan dosen terhutang 2015-2018 ini, kata Yaqut, diperuntukkan bagi 95.930 tenaga pendidik, terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen. 

Mereka tersebar pada 2.455 satuan kerja, meliputi: Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab, harus mempercepat pencairan anggaran ini sesuai dengan mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku," kata Yaqut

"Jaga akuntabilitas. Tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," sambungnya.

Yaqut berharap terbayarnya selisih tukin yang terutang ini bermanfaat bagi para guru dan dosen, utamanya dalam menghadapi pandemi covid-19. 

"Terus berupaya tingkatkan skill, produktivitas, dan kualitas sesuai dengan kebutuhan pembangunan negara dan sesuai tantangan zaman," ungkapnya.

Disambut Guru

Hal tersebut disambut baik para guru madrasah. Guru MAN Kapuas Kalimantan Tengah.

Muhibbatunnisa mengaku senang dengan kabar akan cairnya selisih tukin. Mewakili guru lainnya, dia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah. 

"Begitu besar harapan kami atas terlaksananya pencairan tersebut yang sangat membantu kami para guru dalam banyak hal. Sekali terima kasih banyak Bapak Presiden, Menteri Agama dan Ibu Menteri Keuangan," ujar Muhibbatunisa.

Hal senada disampaikan Guru MTs Annur Palangka Raya Kalimantan Tengah, Exca Yeana. Di tengah pandemi, cairnya tukin sangat diharapkan. 

"Kami sedang perlu biaya untuk anak- anak sekolah. Ini pencairan sudah kami nanti-nanti, kami panjatkan dalam setiap doa-doa kami," ucap Exca.

Guru MAN Palopo Sulawesi Barat, Yusni, juga merasakan hal sama. Dia awalnya mengaku menanti tukin terutang cair itu seperti pungguk merindukan bulan.

 "Namun Allah menjawab doa kita. Terima kasih untuk Bapak Menteri dan jajaran Kementerian Agama, semoga semua kerja keras dalam memperjuangkan hak guru yang tertunda mendapat balasan berlipat,” ucapnya.

Rasa syukur juga disampaikan Ary Susanti, Guru MI Kemenag Kab. Kulon Progo D.I. Yogyakarta. 

Selisih tukin terutang 2015-2018 yang ditunggu tunggu akhirnya akan cair juga. Dia sedang butuh biaya untuk kuliah anaknya.

"Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Agama, Dirjen Pendis, Dir. GTK, Kabag Perencanaan Pendis Kementerian Agama, Kasubdit. GTK dan seluruh tim yang membantu terlaksananya pencairan tukin terutang 2015-2018. Semoga jadi amal ibadah dan semoga sehat selalu," jelasnya.sinpo

Komentar: