Surati Gubernur WH, BPKAD Banten Minta Proyek Yang Didanai PT SMI Ditunda
SinPo.id, Banten - Gubernur Banten Wahidin Halim diminta untuk menunda seluruh kegiatan yang pendanaan bersumber dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Permintaan penundaan itu datang dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melalui suratnya kepada Gubernur Banten.
Alasan penundaan itu, salah satunya lantaran muncul klausul adanya perubahan tenor waktu pengembalian pinjaman yang semula 8 tahun kini dipercepat menjadi 5 tahun.
Permintaan penundaan pinjaman tertuang dalam nota dinas BPKAD Provinsi Banten Nomor:300/708-BPKAD.03/2021.
Kepala BPKAD Banten, Rina Dewiyanti mengatakan Berdasarkan hasil evaluasi terhadap progres pendanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2021 yang dibiayai dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terdapat beberapa faktor termasuk percepatan tenor pinjaman.
"Regulasi pinjaman PEN diantaranya mengakibatkan perlunya perubahan tenor atau jangka waktu pinjaman dari 8 tahun menjadi 5 tahun," ucap Rina Dewiyanti dalam keterangan surat tertulis, Selasa (22/6).
Faktor lain, dikatakan Rina, dampak dari perubahan tenor tersebut akan membebani keuangan pemerintah Provinsi Banten karena pengambilan pokok yang dipercepat.
"Jangka waktu penyaluran dana pinjaman yang terbatas akan mengakibatkan tidak efektifnya pelaksanaan program dan kegiatan yanh dibiayai dana pinjaman tersebut, sehingga dikhawatirkan akan menjadi beban APBD dikemudian hari," katanya.
Rina memastikan Sampai dengan saat ini belum ada kepastian dari DJPK (Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan) tentang permohonan pinjaman PEN yang diajukan oleh Pemprov Banten.
Atas kondisi itu, Rina meminta Gubernur untuk menghentikan seluruh paket lelang proyek yang tersebar di sejumlah OPD karena belum ada kejelasan pendanaan program kegiatan pada APBD 2021 yang bersumber dari hasil pinjaman SMI.
"Kami mohon bapak Gubernur dapat memberikan intruksi kepada OPD terkait untuk melakukan penundaan atas kegiatan-kegiatan yang bersumber dari pinjaman serta melaporkan kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan lelang atau kontrak," demikian Rina.

