Imigrasi Sebut Adelin Lis Gunakan 4 Paspor Berbeda saat Buron

Oleh: Agam
Senin, 21 Juni 2021 | 22:05 WIB
Adelin Lis, Buron Kejagung./Ist/
Adelin Lis, Buron Kejagung./Ist/

SinPo.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut, buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) tercatat memegang empat paspor. 

Rinciannya, atas nama ADELIN LIS yang diterbitkan di Polonia (2002), atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2008), atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2013), dan atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jaksel (2017). 

Dalam keterangan persnya, Imigrasi menyebut, baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian.

"Hal ini menyebabkan ADELIN LIS dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas HENDRO LEONARDI dan tidak terdeteksi," demikian keterangan resmi Ditjen Imigrasi seperti dikutip SinPo.id pada Senin, (21/6).

Seluruh persyaratan permohonan paspor dan mekanisme penerbitan paspor telah melalui ketentuan yang berlaku yaitu penyerahan berkas persyaratan, pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan sidik jari dan foto.

"Yang bersangkutan juga telah melampirkan serta menunjukkan dokumen yang menjadi syarat permohonan baik yang asli maupun fotokopi kepada petugas yaitu KTP, Surat Bukti Perekaman KTP Elektonik, KK, Akte Lahir, dan surat pernyataan ganti nama," tulis siaran pers tersebut.

Saat ini Ditjen Imigrasi sedang berkordinasi dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pendalaman terkait keabsahan data diri atas nama HENDRO LEONARDI. Jika terbukti telah terjadi pemalsuan data untuk memperoleh paspor maka ADELIN LIS dapat dikenakan Pidana Keimiragsian Pasal 126 UU No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 

Sebagai informasi, Kejagung berhasil meringkus dan membawa pulang buron kasus pembalakan liar, Adelin Lis. Adelin dipulangkan dari Singapura pada Sabtu (19/6) setelah 13 tahun menjadi buron.

Adelin Lis merupakan terpidana atas kasus korupsi dan illegal logging, ia telah divonis dengan 10 tahun penjara serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp119,8 miliar dan dana reboisasi US$2,938 juta.sinpo

Komentar: