Covid-19 Melonjak, Kemnaker Terapkan WFH 75%

Oleh: Agam
Minggu, 20 Juni 2021 | 20:52 WIB
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi./Dok.Kemnaker/
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi./Dok.Kemnaker/

SinPo.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen. Hal ini, menyusul lonjakan kasus Covid-19. Kebijakan tersebut berlaku bagi pegawai Kemnaker yang berada di kabupaten/kota yang berstatus zona merah atau resiko tinggi penularan Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi menjelaskan, penerapan aturan tersebut, setelah memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kemnaker dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

"Sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam zona merah," tutur Anwar Sanusi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/6).

Sementara pegawai pada tiap unit kerja Kemnaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota berada dalam zona kuning atau zona oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat di lingkungan kantor.

"Kebijakan ini diambil sebagai upaya perlindungan para pegawai beserta keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungan kerja dari penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Anwar menerangkan, dalam menerapkan kebijakan PPKM berbasis mikro ini harus tetap memperhatikan target kinerja unit kerja dan target kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah ditentukan.

"WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan," katanya.

Anwar juga mengingatkan ASN agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara kepada ASN yang melakukan WFH agar tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

"Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu, kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.

Anwar menambahkan, kebijakan internal Kemnaker ini diberlakukan di semua kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP)  Kemnaker yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Angka penularan Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, kasus aktif yang disebabkan virus dari China tersebut, sekarang sudah melampaui rata-rata dunia. Kasus aktif merupakan orang terjangkit Virus Corona yang belum sembuh yang kini sedang menjalani masa isolasi atau perawatan di rumah sakit.sinpo

Komentar: