Wamenag: Pencegahan Covid-19 Bukan Tanggungjawab Pemerintah Semata

Laporan: Tisa
Sabtu, 19 Juni 2021 | 15:30 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan di rumah ibadah, yang berlangsung di Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Ambon, Jumat (18/06).
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan di rumah ibadah, yang berlangsung di Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Ambon, Jumat (18/06).

SinPo.id - Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa pecegahan penularan Covid-19 harus dilakukan bersama-sama oleh seluruh pihak serta elemen masyarakat.

Hal ini dikatakan Zainut dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan di rumah ibadah, yang berlangsung di Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Ambon, Jumat (18/06).

"Pencegahan terhadap penularan virus bukan menjadi tangunggjawab pemerintah semata, tapi butuh dukungan seluruh elemen masyarakat terutama peran tokoh agama untuk mengingatkan umat agar waspada menghadapi penularan virus yang akhir-akhir ini  mengalami peningkatan di Indonesia," ucap Zainut.

Pemerintah kata Zainut terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.

Berbagai program digulirkan baik dalam bentuk imbauan, edukasi dan sosialisasi untuk menekan angka penyebaran virus di masyarakat. Juga program vaksinasi terus digencarkan untuk membentuk kekebalan kelompok masyarakat ( herd immunity).

Kemenag misalnya, menerbitkan SE untuk membatasi seluruh agenda kegiatan di rumah ibadah dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Upaya pemerintah ini perlu mendapat dukungan dari masyarakat," kata Zainut.

Tak hanya itu, Zainut menuturkan akhir-akhir ini angka penyebaran virus Covid 19 mengalami peningkatan signifikan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Lonjakan kasus terjadi pasca libur Idul Fitri.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan mudik, namun masih ada sebagian masyarakat yang tidak mengindahkannya," tutur Zainut

Menyikapi situasi peningkatan kasus Covid-19, Kemenag menerbitkan SE Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021, tentang Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah, tertanggal 15 Juni 2021.

"Langkah ini perlu mendapat perhatian bersama, terutama dari tokoh-tokoh agama, untuk tampil bersama menyadarkan umat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19," ujar Zainut.

Di tempat yang sama, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku Jamaludin Bugis mengatakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi SE Nomor 13 Tahun 2021 yang dihadiri para pimpinan organisasi keagamaan di Provinsi Maluku, dilakukan untuk mencegah agar kasus Covid-19 tidak melonjak di Provinsi Maluku.

"Awalnya direncanakan kegiatan ini dihadiri 80 peserta. Namun, setelah ada SE Nomor 13 Tahun 2021, kami membatasi jumlah peserta. Ini juga dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Jamaludin Bugis.

Ia menambahkan, selama ini seluruh pimpinan organisasi lintas agama di Maluku, telah membatu pemerintah daerah bersama-sama melakukan pencegahan terhadap virus yang saat ini mengalami tranformasi.

Kanwil Kemenag telah melakukan pecegahan melalui sosialisasi bahaya Covid-19 di rumah-rumah ibadah, pembagian masker bagi penguna jalan, swab masal dan vaksinasi yang diikuti seluruh ASN Kemenag.

 Turut  hadir dalam kegiatan tersebut, Rektor IAIN Ambon, DR. Zainal A. Rahawarin M Si, Rektor IAKN Ambon, DR. Agustinus Ch. Kakiay, Ketua Umum MUI Maluku KH Abdullah Latuapo, Pimpinan PGI, KWI, Walubi dan PHDI serta seluruh pimpinan eslon III di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Maluku. sinpo

TAG:
Kemenag
Komentar: