Suara Kurang Dari 50 persen, Ahok Dan Anis Lanjut Ke Putaran Dua Pilkada DKI

JAKARTA, sinpo.id-?Lantaran?raupan suara lebih dari 50 persen, pihak Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menetapkan Pilkada Jakarta harus berlanjut ke putaran kedua.
KPUD juga menetapkan pasangan calon (paslon) lolos maju ke putaran adalah paslon nomor 2, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Staiful Hidayat dan paslon nomor 3, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
"Sesuai KPU DKI Jakarta nomor 48/KPTS/KPU Prov 010/2017 soal Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017," ujar Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos dalam rapat pleno KPU, pada Sabtu (4/3).
Dalam rapat pleno KPU juga memaparkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi. Agus Harimurti Yudhoyono-Sylvina Murni memperoleh 937.955 suara atau 17.07 persen.
Pasangan Ahok-Djarot memperoleh 2.364.577 suara atau 42,99 persen dan pasangan Anies-Sandiaga memperoleh suara 2.197.333 atau 39,95 persen.
"Ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tak ada yang meraih suara lebih dari 50 persen, yang menjadi syarat pasangan cagub-wagub menjadi gubernur dan wakil gubernur," tutur Ketua KPU DKI Sumarno. (aps/art)