Habib Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Kerumunan Promo BTS Meal

Oleh: Agam
Kamis, 17 Juni 2021 | 19:57 WIB
Sidang Habib Rizeq Shihab/epro
Sidang Habib Rizeq Shihab/epro

SinPo.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) kembali menggelar sidang lanjutan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Kamis, (17/6). Agendanya, pembacaan duplik oleh mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Dalam dupliknya, Rizieq membandingkan kasusnya dengan kerumunan pemesanan BTS Meal di McDonald's beberapa waktu lalu. Diketahui, McD sudah dua kali tersandung kasus kerumunan. Pertama ketika penutupan gerai di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Kedua adalah saat menggelar promo makanan BTS Meal.

"Alasan pembenar dan alasan pemaaf yang bagimanakah bagi gerai-gerai Mc Donald yang pun sudah berulang kali melakukan pelanggaran prokes sehingga tidak diproses hukum pidana!? Semuanya cukup dengan dialog dan mediasi serta dimaafkan," kata kata Rizieq di PN Jaktim pada Kamis, (17/6).

Selain kerumunan di gerai-gerai McD, Rizieq juga menyebut banyak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan dan artis tetapi tidak diproses secara pidana.

Atas dasar itu, Rizieq menilai, ada kesenjangan hukuman antara pelanggaran protokol kesehatan yang satu dan yang lain.

"Sementara RS Ummi yang telah berjasa membantu ribuan pasien Covid, bahkan pemerintah berutang miliaran rupiah kepada RS Ummi selama pandemi, belum lagi ratusan ribu pasien yang dibantu RS Ummi sejak berdiri, hanya karena dianggap melanggar prokes langsung diproses hukum dan dipidanakan serta diseret ke pengadilan, sehingga pasien dan dokter serta rumah sakit dikriminalisasi, karena dianggap tidak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf maupun alasan restorative justice, sehingga tidak perlu lagi ada dialog dan mediasi serta tidak boleh dimaafkan," katanya.sinpo

Komentar: