KPK Ingatkan KSAD Andhika Lapor LHKPN

Oleh: Agam
Kamis, 17 Juni 2021 | 18:27 WIB
KSAD, Jenderal TNI Andhika Perkasa (tengah)/Instagram @spripimpoldaaceh
KSAD, Jenderal TNI Andhika Perkasa (tengah)/Instagram @spripimpoldaaceh

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau setiap penyelenggara negara, termasuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andhika Perkasa untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ipi Maryati mengatakan, KPK belum pernah menerima LHKPN milik Andhika Perkasa. Padahal, Andhika sudah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai KSAD sejak November 2018 silam.

"Berdasarkan informasi yang diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id sampai saat ini KPK belum menerima LHKPN atas nama yang bersangkutan (Andhika Perkasa)," kata Ipi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, (17/6).

Kata Ipi, sebagai perwira tinggi, pemangku jabatan KSAD TNI termasuk kategori wajib lapor. Maka itu, KPK mengimbau para penyelenggara negara (PN) yang merupakan wajib lapor LHKPN agar memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. 

"LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK demi menjaga integritas dan akuntabilitas penyelenggara negara," terang Ipi.

Ipi menjelaskan, dengan kewajiban LHKPN, diharapkan dapat menimbulkan keyakinan dari PN bahwa harta kekayaan mereka diperiksa dan diawasi. Informasi tentang kekayaan penyelenggara negara juga dapat diakses melalui situs elhkpn.kpk.go.id. 

“KPK mendorong partisipasi dan pengawasan dari masyarakat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi," kata Ipi.

Sebagai informasi, nama KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa disebut-sebut sebagai sosok tepat untuk menggantikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada November 2021.sinpo

Komentar: