Menteri Tjahjo Keluarkan Surat Imbauan Pelaksanakan Apel Buat Instansi Pemerintah, Begini Isinya

Laporan: Tisa
Rabu, 16 Juni 2021 | 10:55 WIB
Menteri PANRB/Tjahjo Kumolo/Humas
Menteri PANRB/Tjahjo Kumolo/Humas

SinPo.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh instansi pemerintah terkait pelaksanaan apel setiap Senin pagi mulai 1 Juli 2021.

Dalam surat imbauan juga tertulis, seluruh instansi pemerintah melakukan kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pada jam 10.00 WIB dan pembacaan naskah Pancasila setiap Rabu dan Jumat di jam 10.00 WIB.

Tjahjo mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk memelihara dan memperkuat rasa kebangsaan dan cinta tanah air.

"Sebagai pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan UUD 1945 bagi ASN di lingkungan instansi pemerintah," ucap Tjahjo dalam surat imbauannya, (16/6).

Adapun kegiatan apel dilaksanakan secara langsung dan daring setiap Senin pagi, diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah.

Apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19.

Sementara kegiatan memperdengarkan lagu Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai yang bekerja di kantor.

Pada saat kegiatan ini berlangsung kata Tjahjo, seluruhnya harus berdiri tegak dengan sikap sempurna di ruang kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan UU No. 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kegiatan ini dilakukan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat," tertulis dalam imbauan tersebut.

Imbauan tersebut ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretariat Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala Lembaga, Gubernur, Wali Kota dan Bupati.sinpo

Komentar: