Pakar Hukum Pertanyakan Vonis 4 Tahun Pinangki

Laporan: Vera
Selasa, 15 Juni 2021 | 17:07 WIB
Terdakwa Pinangki/Foto: Twitter @TofaTofa_id
Terdakwa Pinangki/Foto: Twitter @TofaTofa_id

SinPo.id - Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mempertanyakan vonis 4 tahun Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap Pinangki.

Sebelumnya, Pinangki divonis 10 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Vonis tersebut patut dipertanyakan, karena potongannya cukup besar dari 10 tahun penjara menjadi empat tahun," ujar Suparji dalam keterangan persnya, Selasa (15/06).

Suparji mempertanyakan vonis Pengadilan Tinggi karena pertimbangannya relatif sama dengan pertimbangan di pengadilan tingkat satu, namun vonisnya sangat berbeda. 

"Pertimbangan ini prinsipnya sama dengan PN. Perbedaan putusan tersebut, menimbulkan spekulasi bahwa pengadilan mana yang lebih benar. Mengingat kedua pengadilan sama-sama judex factie," terang dia.

Menurut Suparji, potongan yang cukup besar terhadap pelaku koruptor juga menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, vonis ini menjadi tantangan bagi JPU.

"Putusan ini menjadi tantangan bagi JPU, apakah akan menerima atau mengajukan kasasi, mengingat tuntutan JPU tidak jauh beda dengan putusan PT yaitu menuntut 4  tahun  penjara dan denda Rp.500 juta subsidier 6 bulan kurungan. Dilemanya, JPU mengajukan kasasi sebagai wujud perlawanan terhadap korupsi tetapi tuntutannya juga hampir sama dengan PT," tegas Suparji.sinpo

Komentar: