PPKM Mikro Kembali Diperpanjang, Mendagri Ingatkan Prokes 5 M

Laporan: Tisa
Selasa, 15 Juni 2021 | 10:35 WIB
Mendagri Tito Karnavian/Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian/Kemendagri

SinPo.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan agar masyarakat tak lelah dan tak lengah dalam menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi).

Hal ini menyusul PPKM Mikro yang kembali diperpanjang mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021.

Tito menuturkan berdasarkan analisa dan evaluasi yang dilakukan, Pemerintah melihat adanya kecenderungan kejenuhan dalam penerapan 5M di tengah masyarakat.

Padahal kata Tito, 5M merupakan senjata utama dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, disamping upaya vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity.

"Ini mungkin yang perlu dibangkitkan kembali untuk 5M ini, kita tidak boleh lelah, kita harus kuat, terutama Pemerintah untuk menjadi motor agar masyarakat tetap bangkit, untuk tidak lelah dan tidak lengah," ucap Tito dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro melalui Video Conference, Senin (14/6).

Tito menuturkan naiknya tren penularan kasus aktif Covid-19 dalam beberapa hari terakhir, disinyalir akibat abainya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam penggunaan masker.

Karena itu, Tito meminta kepala daerah kian gencar mengaktifkan kembali kampanye penggunaan masker dan penegakan hukum dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

"Bapak Presiden sudah menyampaikan agar masalah masker ini terus-menerus digencarkan, jangan kendor karena terlihat memang agak kendor dibanding awal-awal kita aktif membagikan masker, kampanye masker," ucap Tito.

Tak hanya itu, Tito menyebut terkait dengan perpanjangan penerapan PPKM Mikro, terdapat pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang harus mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Misalnya saja bagi daerah dengan zona merah, diminta untuk menerapkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah sebesar 75% yang diatur secara bergiliran, serta kapasitas tempat ibadah yang dibatasi 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan anjuran beribadah dari rumah.

Kebijakan perpanjangan PPKM Mikro merupakan upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Namun, masyarakat juga diminta tak lelah dan tak lengah untuk menjaga diri dan keluarga dari penyebaran virus, dengan menerapkan protokol kesehatan dan 5M.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI