Baleg DPR Sepakat Soal Penyusunan RUU Pembentukan PT, PTTUN, dan PT Agama

Laporan: Lilis
Senin, 14 Juni 2021 | 19:48 WIB
Ilustrasi Baleg
Ilustrasi Baleg

SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi di empat daerah, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di empat daerah, dan Pengadilan Tinggi Agama di lima wilayah.

"Semua fraksi setuju ketiga RUU ini dibawa ke Rapat Paripurna mendatang," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI M. Nurdin dalam Rapat Pleno Baleg DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/6).

Adapun yang disetujui yaitu penyusunan tiga RUU, yaitu pertama RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat.

Kedua, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Ketiga, RUU tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Mataram. Sebelum pengambilan keputusan, tiap fraksi memberikan pernyataan soal penyusunan ketiga RUU tersebut.sinpo

Komentar: