Soal Obat Ivermectin, Satgas: Harus Sesuai Rekomendasi Badan POM

Laporan: Tisa
Sabtu, 12 Juni 2021 | 10:01 WIB
Ilustrasi obat Ivermectin/Net
Ilustrasi obat Ivermectin/Net

SinPo.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menanggapi adanya bantuan obat-obatan ivermectin yang diterima sejumlah daerah. Obat ini disebut-sebut  adalah obat untuk COVID-19.

Wiku menegaskan bahwa sampai saat ini penelitian terkait penemuan dan obat-obatan dan upaya terapetik terus dilakukan dan terus berkembang hasilnya.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan kata Wiku akan melakukan studi lanjutan terhadap penggunaan obat ivermectin dalam pengobatan COVID-19.

Menurutnya, studi lanjutan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

"Bahwa kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini. Dan harus dibawah rekomendasi dari dokter berdasarkan hasil observasi indikasi tertentu," ucap Wiku di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Karena itu ia meminta daerah-daerah yang telah menerima bantuan obat ini agar tidak sembarangan menggunakannya kepada pasien COVID-19.

Satgas kata Wiku juga menghimbau kepada pemerintah daerah yang telah menerima bantuan pengobatan ivermectin, untuk memastikan penggunaannya sesuai yang direkomendasikan.

"Daerah agar memastikan penggunaannya sesuai rekomendasi Badan POM," ungkapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI