Soal Obat Ivermectin, Satgas: Harus Sesuai Rekomendasi Badan POM

Laporan: Tisa
Sabtu, 12 Juni 2021 | 10:01 WIB
Ilustrasi obat Ivermectin/Net
Ilustrasi obat Ivermectin/Net

SinPo.id - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menanggapi adanya bantuan obat-obatan ivermectin yang diterima sejumlah daerah. Obat ini disebut-sebut  adalah obat untuk COVID-19.

Wiku menegaskan bahwa sampai saat ini penelitian terkait penemuan dan obat-obatan dan upaya terapetik terus dilakukan dan terus berkembang hasilnya.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan kata Wiku akan melakukan studi lanjutan terhadap penggunaan obat ivermectin dalam pengobatan COVID-19.

Menurutnya, studi lanjutan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

"Bahwa kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini. Dan harus dibawah rekomendasi dari dokter berdasarkan hasil observasi indikasi tertentu," ucap Wiku di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Karena itu ia meminta daerah-daerah yang telah menerima bantuan obat ini agar tidak sembarangan menggunakannya kepada pasien COVID-19.

Satgas kata Wiku juga menghimbau kepada pemerintah daerah yang telah menerima bantuan pengobatan ivermectin, untuk memastikan penggunaannya sesuai yang direkomendasikan.

"Daerah agar memastikan penggunaannya sesuai rekomendasi Badan POM," ungkapnya.sinpo

Komentar: