Draf RUU KUP Sembako Belum Ada Di Meja Pimpinan, Dasco: Jangan Berandai-andai!

Laporan: sinpo
Jumat, 11 Juni 2021 | 17:04 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/Sinpo
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/Sinpo

SinPo.id - Sampai saat ini DPR belum menerima draf Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang memuat wacana perluasan pengenaan pajak untuk sembako hingga pendidikan. 

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6).

"Begini, proses pengiriman draf itu berjenjang. Dan sampai hari ini belum sampai ke meja pimpinan," ujar Daaco. 

Ketua DPP Partai Gerindra itu menegaskan, jika di meja pimpinan DPR saja draf RUU KUP belum sampai, begitu pun dengan di komisi terkait.

Dasco bingung terkait sudah beredarnya isi RUU KUP di tengah masyarakat dan ramai di media sosial. Ia pun menyatakan jangan berandai-andai.

"Ini berkembang di masyarakat dan di medsos itu juga bisa membingungkan masyarakat karena hal itu belum ada bahannya," terang Dasco. 

Dasco mengatakan, kekinian yang paling penting bagaimana fokus memulihkan ekonomi nasional.

Hal itu tak boleh dilakukan dengan membebankan masyarakat. 

"Teman-teman DPR juga kemarin ketika mendengar isu itu sudah menyatakan bahwa hal seperti InsyaAllah tidak akan terjadi. Dan mereka akan komit mengawal pemulihan ekonomi nasional dalam rangka pandemi covid 19 ini," demikian Sufmi Dasco Ahmad. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, ia mengakui bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Salah satu yang diatur adalah soal perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah, tapi yang disayangkannya, dokumen draft tersebut bocor ke publik dan langsung menjadi polemik ditengah masyarakat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI