DPR: Rencana Pajak Sembako Harus Ditinjau Ulang
SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra, Muhaimin Iskandar menilai pemerintah perlu meninjau ulang rencana pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako yang tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Sebab, rencana tersebut makin memberatkan masyarakat kelas bawah yang saat ini masih mengalami kesulitan ekonomi.
"Saya kira perlu ditinjau ulang. Apalagi kebijakan tersebut digulirkan di masa pandemi dan situasi perekonomian saat ini yang sedang sulit," kata Muhaimin melalui keterangan tertulis, Kamis (10/6).
Ia menilai, jika PPN dikenakan pada sembako, maka akan menjadi beban khususnya bagi para pedagang pasar yang banyak mengalami penurunan omzet dagangan hingga 50 persen. Sedangkan kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat. Akibatnya, akan berlaku teori efek domino, yaitu masyarakat menurun daya belinya terutama pekerja/karyawan perusahaan, dan perekonomian makin sulit untuk bangkit.
"Kalau sembako dihilangkan dari kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN tentu saja merugikan masyarakat karena barang kebutuhan pokok sangat dibutuhkan masyarakat," katanya.
Muhaimin juga menyoroti kebijakan membebaskan PPN atau 0 persen bagi barang impor kendaraan dan properti untuk menggairahkan perekonomian agar usaha-usaha tersebut dapat bangkit kembali dan daya beli konsumen meningkat.
"Itu kan jadi saling bertentangan. Kalau kita ingin perkembangan ekonomi nasional secara agregat, seharusnya jangan tambah beban masyarakat kecil dengan PPN," tegasnya.

