Dilaporkan Novel Baswedan CS ke Dewas, Begini Respon Menohok Lili Pintauli Siregar

Oleh: Agam
Kamis, 10 Juni 2021 | 13:46 WIB
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar./Dok.Humas KPK/
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar./Dok.Humas KPK/

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli Siregar merespon laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya ke Dewan Pengawas (Dewas).

Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri, dia mengatakan, bahwa pelaporan terhadap pimpinan KPK kepada Dewas bisa dilakukan oleh siapapun.

"Pelaporan atau pengaduan kepada Dewas KPK bisa dilakukan siapa saja, itu hak semua pihak," tutur Ali dalam keterangannya pada Kamis, (10/6).

Sementara terkait benar atau tidaknya dugaan pelanggaran etik, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK.

"Kami serahkan sepenuhnya pada Dewas KPK untuk memprosesnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK, Sujanarko, Novel Baswedan, dan Rizka Anungnata, melaporkan salah satu pimpinan, yakni Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK.

Laporan itu dilayangkan pada 8 Juni 2021. Ketiganya melaporkan Lili atas dugaan keterkaitannya dengan perkara yang menyeret mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

"Kejadian seperti ini membuat KPK sangat terpuruk dan sangat tidak lagi dipercayai publik,” ujar Sujanarko.

Ada dua dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan. Pertama, dugaan Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

Atas dugaan perbuatan tersebut, LPS diduga melanggar prinsip integritas, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Kedua, lanjut Sujanarko, dugaan Lili Siregar menggunakan posisinya sebagai pimpinan, menekan Syahrial untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas dugaan perbuatan kedua tersebut, Lili diduga melanggar prinsip INTEGRITAS, yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.sinpo

Komentar: