Sahroni Kritik Kebijakan Sepeda Non Balap Tak Boleh Lewat JLNT

Laporan: Lilis
Selasa, 08 Juni 2021 | 19:04 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Net
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni/Net

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik kebijakan pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak mengizinkan sepeda selain sepeda balap (non-road bike) untuk melintasi jalan layang non tol (JLNT) di jalur Kampung Melayu-Tanah Abang. Kebijakan tersebut diilai patut dievaluasi ulang. 

"Kebijakan pelarangan ini tidak ada urgensinya dan cenderung diskriminatif pada pesepeda non-roadbike. Padahal kalau memang ukurannya kecepatan, ya sepeda roadbike (sepeda balap) juga bisa lambat, dan sepeda non-roadbike juga bisa cepat," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (8/6).

Menurutnya, sebaiknya aturan bagi pesepeda ditentukan berdasarkan tolok ukur yang jelas. Misalnya ukuran maksimal kecepatan, atau pelarangan kegiatan, bukan tergantung jenis sepeda. Sebab kalau memang alasannya sepeda roadbike itu kencang, sebenarnya semua sepeda juga bisa juga kencang.

"Jadi sebaiknya jika memang mau diatur, ya diatur aja berdasarkan kecepatan, misalnya hanya boleh kecepatan maksimal 40km/jam," katanya.

Ia menambahkan, aturan lainnya misalnya di jalan raya tidak boleh berhenti untuk foto-foto atau "nongkrong" sehingga bukan berdasarkan jenis sepedanya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan aturan yang tidak mengizinkan sepeda non-road bike untuk melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) di jalur Kampung Melayu-Tanah Abang. Dinshub menjelaskan kebijakan tersebut karena sepeda non-road bike memiliki kecepatan yang rendah, hingga rawan kecelakaan.sinpo

Komentar: