Teken Pepres, Jokowi Tegaskan Industri Miras Tertutup Untuk Investasi
SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Di dalam Perpres tersebut dijelaskan sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang diubah termasuk kegiatan investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Pasal 2 Ayat 1 dijelaskan semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal dan untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Adapun bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal yang tercantum di Pasal 2 ayat dua yaitu pertama bidang usaha yang tidak dapat diusahakan.
"Bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," isi Pasal 2 ayat 2 poin a yang diikutip SinPo Senin (7/6).
Kedua, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal yakni bidang usaha minuman keras yang mengandung alkohol dan industri minuman yang mengandung malt.
"Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman
mengandung alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLr 1 1031)," isi Pasal 2 ayat 2 poin b.
Sementara bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat yaitu kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan.
"Bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya," bunyi Pasal 2 ayat 3.
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 24 Mei 2021 dan diundangkan pada tanggal 25 Mei 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

