Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Walhi Desak UU Cipta Kerja Dibatalkan
SinPo.id - Setiap tahunnya, Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) diperingati pada tanggal 5 Juni. Hari Lingkungan Hidup Sedunia dicanangkan PBB demi mengunggah kesadaran banyak orang untuk menjaga lingkungan dan menciptakan ekosistem yang lestari.
Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Nur Hidayati menyebut, semangat pemulihan lingkungan hidup pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 sama sekali tidak tercermin dalam berbagai kebijakan pemerintah Indonesia. Hal ini paling tidak tercermin dalam legislasi UU Cipta Kerja dan Perubahan UU Minerba beserta aturan turunannya.
Menurutnya, produk hukum tersebut, sangat berpihak pada kepentingan investasi, serta abai kepada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup. Bahkan, kata dia, suara penolakan terhadap proses legislasi ini juga diwarnai oleh tindakan represif dan tidak demokratis.
“Parahnya, Presiden Joko Widodo dan beberapa kementerian di bawahnya malah menyesatkan rakyat Indonesia dan forum global dengan menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai produk hukum yang memperlihatkan komitmen Indonesia untuk memastikan agar kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat tidak merugikan lingkungan hidup,” kata Nur Hidayati dalam keterangan tertulis, Sabtu, (5/6).
Pernyataan dan komitmen meninggalkan energi fosil dan secara bertahap untuk pensiunkan power plant batubara oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan pun dinilai Walhi hanya slogan belaka. Hal ini dapat dilihat dari fakta realisasi produksi batu bara 102 persen atau sebanyak 561 juta ton pada 2021. Sedangkan pada 2021, Kementerian ESDM meningkatkan target total produksi batu bara sebesar 591 juta ton.
"Fakta lain bahwa pembangunan PLTU baru akan berhenti setelah proyek 35 gigawatt rampung. Komitmen yang disampaikan Menkomarves pun sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari kesepakatan negara-negara yang tergabung dalam G7 yang tidak lagi membiayai proyek energi batubara dan bahan bakar fosil mulai akhir 2021," ujar Nur Hidayati.
Menurutnya, apabila pemerintah serius untuk menjadikan Hari Lingkungan Hidup Sedunia sebagai momentum memulihkan Indonesia serta memulihkan krisis kemanusiaan dan lingkungan hidup, dia mengatakan langkah awal yang harus segera dilakukan pemerintah adalah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias Perpu yang membatalkan UU Cipta Kerja dan Perubahan UU Minerba beserta aturan turunannya.
"Penerbitan perppu ini dapat disandarkan pada pertimbangan konstitusional menyelamatkan Indonesia dan segenap tumpah darahnya dari ancaman bencana serta kerusakan lingkungan hidup," ujar Nur Hidayati.
"Penerbitan perppu ini dapat disandarkan pada pertimbangan konstitusional menyelamatkan Indonesia dan segenap tumpah darahnya dari ancaman bencana serta kerusakan lingkungan hidup," ujar Nur Hidayati.
Tanpa dibatalkannya UU Cipta Kerja, Walhi mengatakan hal-hal yang dianggap sebagai upaya pemulihan lingkungan hidup oleh pemerintah hanya sebatas gimik dan bersifat superfisial.