Ini Tahapan Pelaksanaan Pemilu Dan Pilkada Serentak Tahun 2024

Laporan: Lilis
Jumat, 04 Juni 2021 | 20:11 WIB
Ilustrasi Pemilu serentak 2024/Net
Ilustrasi Pemilu serentak 2024/Net

SinPo.id - Tim Kerja Bersama persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah sepakat soal waktu pemungutan suara Pemilu dan Pilkada 2024. Tim Kerja Bersama ini terdiri dari Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pilpres 2024 akan dilaksanakan pada 28 Februari 2024. Lalu tahapan Pemilu serentak 2024 akan dimulai pada Januari 2022.

"Hari H coblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024," ujar Luqman kepada wartawan, Jumat (4/6).

Selanjutnya, ia menyebutkan pemungutan suara Pilkada 2024, akan digelar pada 27 November 2024. Syarat pencalonan Pilkada serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD tingkat provinsi atau kabupaten atau kota Pemilu 2024.

"Hari H coblosan Pilkada serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024. Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Pemilu 2024 berupa perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024," kata Luqman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI