Penyidik Kejaksaan Dalami Keterlibatan Aktor Lain Di Tiga Kasus Korupsi Di Banten
SinPo.id - Tiga kasus korupsi mulai dari hibah ponpes, UPTD Samsat Malingping, hingga pengadaan masker Covid-19 yang terjadi di Provinsi Banten sedang didalami penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pendalaman itu dilakukan untuk pengembangan perkara dalam setiap kasus yang potensial masih ada keterlibatan aktor lain.
"Kami akan terbuka terhadap perkembangan dan tindak lanjut dari penanganan kasus yang sedang ditangani," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, dikutip dari Kantor Berita RMOLBanten, Jumay (4/6).
Menurut Ivan, Kejakasaan Tinggi, akan membuka ruang bagi pihak-pihak lain yang akan memberikan, menambahkan atau membantu memberikan dokumen atau data kasus korupsi.
"Termasuk pihak yang ingin mengetahui perkembangan proses hukum yang telah dilakukan melalui perwakilan atau secara kelompok dengan memperhatikan prokes," katanya.
Ivan meminta seluruh elemen untuk men-support kejati dalam rangka menegakan hukum di Provinsi Banten.
"Kejati Banten akan bekerja secara profesional, proporsional dengan berdasarkanan aturan dan analisa yuridis yang berlaku," pungkas Ivan.