Menag Pastikan Uang Jamaah Haji Aman
SinPo.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa jamaah haji yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun 1442/2021, akan mengikuti penyelenggaraan haji pada tahun 1444 Hijriyah / 2022 Masehi.
"Jamaah haji baik regular dan jamaah haji khusus yang melunasi biaya perjalanan haji tahun 1441 hijriah 2021 masehi, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji di tahun 1443 H atau 2022 Masehi," kata Yaqut saat mengumumkan kebijakan pembatalan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021, Kamis (3/6).
Yaqut mempersilahkan jamaah haji yang ingin mengambil setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pelunasan ibadah haji.
Namun ia menegaskan bahwa uang jamaah haji di Kemenag aman.
"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jamaah aman, jadi bisa diambil kembali dan atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan ada pemberangkatan ibadah haji," kata dia.
Tak hanya itu, Yaqut juga memastikan dana haji juga aman tersimpan.
Bahkan ia menegaskan bahwa Indonesia tak memiliki utang atau tagihan terkait dana haji yang belum dibayarkan.
"Jadi sekali lagi dana Haji aman dan sebagaimana disampaikan Ketua Komisi 8, Indonesia tidak punya uang utang atau tagihan yang belum dibayar yang terkait haji. Jadi info soal tagihan belum dibayar itu 100 persen hoax atau berita sampah, jadi tidak usah dipercaya," tutur Yaqut
Lebih lanjut, Yaqut menyadari bahwa keputusan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah merupakan keputusan yang pahit.
"Pemerintah melalui kementerian agama juga menyampaikan simpati yang setinggi terutama kepada para calon jamaah haji Indonesia. Tapi kami yakini inilah keputusan yang terbaik karena sudah melalui kajian yang sangat mendalam," ungkapnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.
Menurutnya, di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia," ucap Yaqut telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6)
"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M," sambungnya.
Yaqut menegaskan, keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kemenag sudah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021.