Timses Anies Gagal Pidanakan Camat, Bawaslu : Cuma Pelanggaran Administrasi, kok

Laporan:
Jumat, 03 Maret 2017 | 15:22 WIB

JAKARTA, sinpo.id- Acaman tim sukses (timses) Anies Baswedan - Sandiaga Uno yang akan mempidanakan sejumlah camat dan lurah sepertinya tak akan terelisasi.

Kesalahan camat ataupun lurah yang mengeluarkan surat keterangan (suket) pada warga yang akan mengeluarkan hak suaranya di Pilkada Jakarta 15 Februari lalu tidak memenuhi unsur pidana.

Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengaku, bila saat ini pihaknya menemukan adanya pelanggaran administrasi dalam penggunaan surat keterangan (suket).

Pelanggaran suket itu terjadi di TPS 22 Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, yang dilaporkan tim paslon Anies Baswedan-Sandiada Uno. Bawaslu DKI Jakarta akan mengeluarkan dua rekomendasi terkait penggunaan suket itu.

Pertama, rekomendasi karena keteledoran KPPS. Mereka mengizinkan penggunaan suket yang tidak sesuai format surat edaran yang dikeluarkan Kemendagri RI dan tidak ditandatangani.

"Rekomendasi ke KPU sebagai pelanggaran administrasi (untuk KPPS)," ujar Jufri di Jakarta, pada Jumat (3/3).?Rekomendasi kedua ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta.

Rekomendasi terjadi karena Lurah Kelapa Dua Wetan mengeluarkan dua lembar suket jenis lama, setelah adanya surat edaran dari Kemendagri bahwa suket dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Jufri mengatakan, surat rekomendasi itu tinggal ditandatangani oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti. "Rekomendasi ke Pemprov DKI, direktorat pemprov bagian pengawasan sebagai pelanggaran kode etik," kata dia.

Dua rekomendasi itu?diputuskan setelah Bawaslu DKI melakukan klarifikasi dan mengecek keaslian suket yang digunakan pada Rabu (1/3) malam.

Jufri menyampaikan, semua suket yang digunakan asli. Namun, ada jenis suket yang tak sesuai format surat edaran Kemendagri RI. "Semuanya asli, cuma formatnya itu seharusnya enggak boleh keluar yang lama," ucap Jufri.

Karena suket yang digunakan semuanya asli, Bawaslu dan tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) tak menemukan adanya pelanggaran pidana pemilu. (asp/art)

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI