Putusan Dewas, Penyidik KPK Stefanus Diberhentikan Tidak Hormat

Oleh: Agam
Senin, 31 Mei 2021 | 23:59 WIB
sidand dewas kpk/Repro
sidand dewas kpk/Repro

SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju resmi diberhentikan dengan tidak terhormat. Dewan Pengawas (Dewas) KPK menilai, Robin terbukti bersalah melanggar kode etik sebagai pegawai KPK.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam persidangan di Gedung ACLC, Jakarta, Senin, (31/5).

Tumpak mengatakan, Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK. Dalam hal ini perkara Tanjung Balai.

"Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf a b dan c peraturan Dewas no 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.

Lebih jauh Tumpak menjelaskan, tiga alasan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju. Pertama, berupa berhubungan dengan pihak-pihak atau orang-orang yang mempunyai kewenangan berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Kedua, Robin menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi. Ketiga, Robin menunjukkan identitas yaitu ID card sebagai penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan. 

"Itu pelanggaran kode etiknya. Semuanya dinyatakan majelis terbukti sesuai pedoman perilaku kode etik,” pungkasnya.sinpo

Komentar: