Polisi Sita 185 Kilogram Tembakau Sintetis Produksi Rumahan Dari 3 Lokasi

Laporan: Vera
Senin, 31 Mei 2021 | 14:40 WIB
Tembakau Sintetis/Foto: Twitter @NTMC_Info
Tembakau Sintetis/Foto: Twitter @NTMC_Info

SinPo.id - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menyita barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis produksi rumahan seberat 185 kilogram dari tiga lokasi yakni di Bogor dan Bandung, Jawa Barat serta Pandeglang, Banten.

"Ini jaringan yang sama," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/05) melansir Antara.

Dijelaskan Yusri, pengungkapan tersebut merupakan kartel narkotika yang diduga dikendalikan oleh anak-anak muda dengan transaksi melalui media sosial.

Polisi pun ditegaskan dia sudah mengantongi identitas aktor utama peredaran narkotika tembakau sintetis itu yang berinisial G dan masih dalam pengejaran.

"Dia (G) yang kendalikan semuanya. Ini sama dengan kartel halus anak-anak muda semua pelakunya. Dia mengendalikan tapi tidak bertemu dengan kaki tangan yang lain, hanya satu dua saja dan dikendalikan lewat media sosial dan grup di medsos," papar Yusri.

Narkotika jenis tembakau sintetis itu sudah dikemas rapi layaknya kemasan camilan atau kue kering dengan kode R.

Berdasarkan keterangan pelaku, satu hari mereka memproduksi 20 kilogram tembakau yang dicampur bahan kimia berbahaya atau tembakau sintetis dan telah produksi selama sekitar satu tahun.

Ia memperkirakan nilai dari temuan 185 kilogram barang bukti tersebut setara dengan Rp14-15 miliar.

Polisi masih memburu lima orang termasuk dua di antaranya berinisial G dan P yang merupakan aktor utama dan pengendali produksi.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sembilan orang yang berperan mulai dari produsen hingga kurir.

Sembilan pelaku tersebut yakni berinisial MR, AF dan J sebagai penjual, AH sebagai kurir dan R, RP, RA, TA dan M sebagai penjual dan produksi tembakau sintetis.

Para pelaku diancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.sinpo

Komentar: