PSI Dampingi Anak Korban Pemerkosaan dan Perdagangan Orang di Bekasi

Laporan: Lilis
Senin, 31 Mei 2021 | 16:01 WIB
PSI lakukan pendampingan terhadap korban pemerkosaan (Dok. Istimewa)
PSI lakukan pendampingan terhadap korban pemerkosaan (Dok. Istimewa)

SinPo.id, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bertemu dengan keluarga anak korban pemerkosaan dan perdagangan orang yang terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam pertemuan ini, PSI menyampaikan komitmen untuk mendampingi korban PU dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan.

PU, remaja putri siswa kelas 9 SMP yang baru berusia 15 tahun, menjadi korban pemerkosaan oleh tersangka AT, seorang pria berusia 21 tahun. AT, anak anggota DPRD di Kota Bekasi ini, juga diduga melakukan kejahatan perdagangan orang dengan menawarkan PU sebagai pekerja seksual melalui layanan chat daring. Dalam sehari, PU harus melayani empat hingga lima orang lelaki hidung belang yang membayar AT.

Komitmen PSI untuk melakukan pendampingan dimulai dengan pertemuan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI Kota Bekasi, Tanti Herawati, di rumah keluarga korban, Jumat malam (28/5/2021). Pertemuan dilanjutkan dengan kunjungan keluarga PU ke Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI di Jakarta Pusat, Minggu sore (30/5/2021). Dalam pertemuan ini, keluarga korban ditemui oleh Direktur Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPP PSI, Imelda Berwanty Purba, dan beberapa pengurus DPP PSI lainnya.

Ayah korban dalam dua pertemuan ini menceritakan, keluarganya mendapatkan berbagai ancaman dan intimidasi melalui telepon, pesan singkat, hingga pintu rumahnya yang digedor-gedor tengah malam. Menurut sang ayah, ancaman ini dilakukan agar keluarganya menerima tawaran damai pelaku. Namun dirinya bergeming dan menginginkan pelaku diproses secara hukum dan mendapat hukuman yang setimpal.

Imelda mengatakan, PSI akan mendampingi korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan. “Teror dan intimidasi pada pencari keadilan seperti ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan mendampingi korban dan keluarganya dalam kasus ini,” ujarnya.

PSI, menurut Imelda, akan mengawal kasus ini agar tidak dibelokkan menjadi kasus perzinahan yang bisa diselesaikan secara damai, termasuk dengan menikahkan korban dengan pelaku. 

“Menurut kami, kasus kekerasan, pemerkosaan pada anak di bawah umur dan perdagangan orang harus segera diselesaikan secara hukum dengan memberikan keadilan pada korban dan keluarganya. Menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan pelaku, selain melanggar Undang-undang Perkawinan juga akan semakin membuat korban menderita sepanjang hidupnya. Kasus ini harus diselesaikan sesuai hukum,” tegas Imelda.

PSI juga akan mendampingi korban untuk menjalani pemulihan secara psikologis. “Kita harus memahami, korban yang masih di bawah umur pasti mengalami trauma psikologis yang sangat besar. Pengungkapan kasus ini juga tidak boleh membuat trauma yang dialami korban menjadi semakin besar,” kata Imelda.

Tanti Herawati mengatakan, PSI Kota Bekasi akan membantu keluarga korban untuk terhindar dari ancaman dan intimidasi yang masih terjadi. “Pertama tentu dengan melapor kepada polisi dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Jika mereka terus mendapat teror, kami akan mencoba pilihan-pilihan lain, seperti memindahkan korban dari rumahnya sekarang, “ ujar perempuan yang akrab dengan panggilan Hera ini.sinpo

Komentar: