Cegah Perilaku Korupsi, Kemendagri Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

Laporan: Tisa
Senin, 31 Mei 2021 | 08:10 WIB
Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk memperkenalkan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah/Dok
Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk memperkenalkan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah/Dok

SinPo.id - Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk memperkenalkan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) pada Jumat - Sabtu (28-29 Mei 2021).

Peserta bimtek tersebut diikuti unsur Bappeda, BPKAD, Diskominfo, dan Badan Litbang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan Lampung.

Daerah tersebut dipilih karena memiliki kemampuan keuangan daerah dengan kategori sedang hingga sangat tinggi menurut Permenkeu Nomor 120/PMK.07/2020 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting untuk menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah.

Melalui pengukuran ini perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah dapat diuji konsistensinya berdasarkan RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD yang ditetapkan.

"IPKD diukur melalui enam dimensi. Hasil pengukurannya akan mengelompokan daerah dengan kemampuan keuangan daerah kategori rendah, sedang, hingga tinggi," kata Fatoni dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi SinPo.id, Senin (31/5).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Litbang Pembangunan dan Keuangan Daerah, Sumule Tumbo, meminta agar pengelolaan keuangan daerah wajib dilakukan dengan tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, Pemda perlu memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Badan Litbang Kemendagri mengembangkan instrumen berupa aplikasi pengukuran IPKD.

"Pembuatan indeks ini merupakan manifestasi dari research-based policy dalam kerangka pembinaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah," ucap Sumule.

Setiap Pemda, kata Sumule, perlu melakukan pengukuran IPKD.

Hal tersebut guna mengatasi persoalan penggunaan APBD yang seringkali kurang tepat sasaran seperti dalam penyaluran dana hibah dan bansos.

Selain itu, langkah tersebut diyakini efektif untuk menghindarkan pemda dari perilaku korupsi.

"Kami berharap, implementasi pengukuran IPKD dapat segera dilaksanakan oleh Pemda. Hal ini untuk mempercepat peningkatan kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," tutur dia.

Sementara itu, peserta memberikan apresiasi atas penyelenggaraan bimtek tersebut.

Seperti yang diutarakan Kasubbid Sosial Pemerintahan Bappeda Pemprov Banten, Deden Hudaedin.

Ia menilai gelaran ini mampu menjelaskan secara rinci bagaimana mengukur IPKD. Terlebih, proses uji coba aplikasi didampingi langsung oleh tim IT dari Kemendagri.

Menurut Deden aplikasi pengukuran IPKD merupakan sebuah inovasi yang memudahkan pengukuran pengelolaan keuangan daerah.

"Dalam sistem yang baru ini, kita bisa memastikan setiap laporan yang diunggah. Sistem ini juga user friendly," kata Deden di sela-sela uji coba aplikasi IPKD.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI